Ujian Sertifikasi

ujian sertifikasi

Proses Sertifikasi Ahli Kepabeanan mulai dari pelaksanaan pendaftaran ujian sampai dengan penyerahan Sertifikat Ahli Kepabeanan. Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP2/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.

Lokasi Ujian

Pertama, Pelaksanaan Ujian sertifikasi bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kedua, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) di lingkungan BPPK untuk wilayah di luarJakarta. Ketiga, Lokasi lain sesuai ketentuan dari Tim Penguji (sesuai Pengumuman Pendaftaran).

Persyaratan Ujian Sertifikasi

  1. Pertama, Berumur paling kurang 18 (delapan belas) tahun pada saat pendaftaran;
  2. Kedua, Paling kurang memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  3. Ketiga, Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  4. Keempat, Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa :
    1. Scan berwarna asli (bukan fotokopi) identitas diri berfoto (KTP/SIM/KITAS);
    2. Scan berwarna Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
      Untuk calon pendaftar yang memperoleh Ijazah/STTB dari lembaga pendidikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka harus melampirkan bukti penyertaan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
    3. Scan berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru. (Ketentuan selengkapnya tercantum pada Pengumuman)
  5. Kelima, Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan

Materi dan Bentuk Ujian

Materi ujian ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan. Jenis ujian yang diujikan merupakan ujian tulis dengan bentuk dan materi soal sebagai berikut:

  1. Ujian tulis berbentuk uraian/hitungan untuk materi Teknik Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean, meliputi:
    1. Teknik Klasifikasi Barang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI); dan
    2. Perhitungan Penerimaan Negara berdasarkan Undang-undang mengenai Kepabeanan; dan/atau
    3. Pengisian pemberitahuan pabean impor dan/atau ekspor.
  2. Ujian tulis berbentuk pilihan ganda untuk materi Teknik Kepabeanan, meliputi:
    1. Undang-undang mengenai Kepabeanan;
    2. Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor;
    3. Fasilitas Kepabeanan;
    4. Sistem Klasifikasi Barang;
    5. Sistem Nilai Pabean
    6. Prosedur Pembayaran, Pengembalian, dan Penagihan;
    7. Keberatan dan Banding;
    8. Peraturan Larangan dan Pembatasan; dan
    9. Pengetahuan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan.
  3. Bentuk ujian, yaitu:
    1. Uraian (essay),
    2. Pilihan Ganda, dan/atau
    3. Pilihan Ganda Asosiasi.

 

Jangan ragu untuk segera hubungi kami hisconsulting.co.id untuk dapat jasa konsultan kepabeanan Indonesia terbaik. Kami siap membantu Rekan sekalian dengan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Update peraturan bea cukai terbaru di https://peraturan.beacukai.go.id/

Need Tax Consultant and Customs ?

We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.

Let's Talk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *