Klasifikasi HS Code

klasifikasi hs code

Harmonized System atau HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang tersusun secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini klasifikasi HS Code di Indonesia berdasarkan Harmonized System dan tertuang dalam suatu daftar tarif yaitu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Penyusunan Harmonized Commodity Description and Coding System atau Harmonized System dimulai pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang World Customs Organization), dan tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa mengesahkan dan menandatanganinya pada konvensi HS, namun sekarang hampir semua negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.

Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:

  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan

Cara Penggunaan HS Code

HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dan pos tarif ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atau pos tarif nasional (8-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

Misalkan kode HS 0104.10.10 untuk biri-biri yang diimpor dalam keadaan hidup untuk tujuan pembibitan

01.04.10.10

_ Bab  01 Binatang Hidup

__ Pos 01.04 biri-biri dan kambing, hidup

___ Sub-pos 0104.10 biri-biri, hidup

____ Pos Tarif 0104.10.10 biri-biri, hidup, untuk bibit

Bab yang menunjukkan pengklasifikasian suatu barang melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut masuk pada Bab 01

Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut masuk pada pos 01.04

Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut masuk pada sub-pos 0104.10

Delapan digit angka pertama Pada contoh di atas, barang tersebut masuk pada sub-pos 0104.10.10 adalah pos yang berasal dari teks AHTN dan BTKI menunjukkan pos tarif nasional, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM, PPh atau Cukai)

HS pada bentuk asalnya dari WCO mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 8 digit yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit

Kode HS Code terus update untuk mencakup produk-produk baru yang diperdagangkan secara internasional. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi terbaru tentang klasifikasi HS Code.

Jangan ragu untuk segera hubungi kami hisconsulting.co.id untuk dapat Review Kepatuhan Kepabeanan terbaik. Kami siap membantu Rekan sekalian dengan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Update peraturan bea cukai terbaru di https://peraturan.beacukai.go.id/

Need Tax Consultant and Customs ?

We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.

Let's Talk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *