Cara Membuat Dokumen Transfer Pricing

Cara Membuat Dokumen Transfer Pricing

Salah satu dokumen yang wajib terlampir dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) adalah Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Melalui ikhtisar tersebut, Wajib Pajak akan memberikan pernyataan atas penyelenggaraan, penyediaan serta tanggal ketersediaan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle) atau dikenal juga dengan istilah dokumen transfer pricing.

Dokumen transfer pricing merupakan dokumen untuk memastikan bahwa transaksi antara perusahaan dan afiliasinya sesuai dengan prinsip transfer pricing yang berlaku.

Langkah-Langkah Membuat Dokumen Transfer Pricing

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat dokumen transfer pricing:

  1. Identifikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing: Identifikasi semua transaksi yang melibatkan transfer harga antara perusahaan dan afiliasinya. Ini termasuk pembelian dan penjualan barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual.
  2. Pilih metode transfer pricing: Pilih metode transfer pricing yang sesuai untuk setiap transaksi. Metode transfer pricing yang umum antara lain metode biaya plus, metode markup keuntungan, dan metode perbandingan transaksi sejenis.
  3. Kumpulkan data dan informasi: Kumpulkan data dan informasi untuk menghitung harga transfer yang adil untuk setiap transaksi. Data yang dibutuhkan antara lain harga pasar, biaya produksi, harga jual, dan margin keuntungan.
  4. Analisis data dan informasi: Analisis data dan informasi untuk menentukan harga transfer yang adil. Analisis ini harus mencakup perbandingan dengan harga pasar dan margin keuntungan yang wajar.
  5. Dokumentasikan analisis: Dokumentasikan analisis untuk setiap transaksi. Dokumen tersebut harus mencakup metode, data dan informasi, dan hasil analisis.
  6. Tetapkan kebijakan transfer pricing: Tetapkan kebijakan transfer pricing yang jelas untuk memastikan bahwa transaksi antara perusahaan dan afiliasinya benar dan sesuai dengan prinsip transfer pricing yang berlaku.
  7. Update secara berkala: Update dokumen secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan transfer pricing tetap sesuai dengan kondisi pasar dan perubahan hukum yang berlaku.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa dokumen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat.

Jangan ragu untuk segera hubungi kami hisconsulting.co.id untuk dapat layanan pajak terbaik. Kami siap membantu Anda dengan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Update peraturan bea cukai terbaru di https://peraturan.beacukai.go.id/

Need Tax Consultant and Customs ?

We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.

Let's Talk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *