Banding Kepabeanan

customs appeals

Banding Kepabeanan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan

Ketentuan tentang banding kepabeanan di atur dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Untuk mengajukan banding, pihak pemohon banding harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka serta menunjukkan di mana penerbitan keputusan oleh instansi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata cara pengajuan banding kepabeanan

Berikut ini adalah tata cara pengajuan banding kepabeanan:

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterima penetapan atau Keputusan yang dibanding.

(3) Terhadap 1 (satu) Penetapan atau Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(4) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(4) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Penetapan atau Keputusan yang dibanding.

(5) Melunasi pungutan yang terutang

Proses banding Kepabeanan

Adapaun proses banding Kepabeanan di Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

(1) Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding.

(2) Terbandingmenyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding

(3) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding dalam 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(4) Pemohon Banding dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding.

(5) Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

(6) Majelis/Hakim Tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding

(7) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

(8) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding.

(9) Hakim Ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.

(10) Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada pihak-pihak yang bersengketa.

(11) Hakim Ketua dapat meminta pemohon Banding untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian Sengketa Pajak

(12) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.

(13) Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan

(14) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding dan pemohon Banding.

(15) Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

(16) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

    1. menolak;
    2. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
    3. menambah Pajak yang harus dibayar;
    4. tidak dapat diterima;
    5. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
    6. membatalkan

Need Tax Consultant and Customs ?

We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.

Let's Talk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *