Peraturan Bea Cukai

Hisconsulting provides services of consulting, assistance, and training that focus on customs and excise, exports and imports along with other related fields

Setiap barang impor terutang bea masuk dan akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai ketentuan di dalam peraturan bea cukai. Ketahui perhitungan bea masuk dan contoh menghitung pungutan impor barang 2023.

Seiring perkembangan teknologi, jarak tak lagi jadi kendala seseorang untuk membeli barang dari manapun asalnya, baik dalam negeri bahkan negara lain sekalipun.

Adanya tren online shop, belanja tidak lagi melulu harus datang langsung ke toko atau mendatangi lokasi penjual.

Hanya melalui perangkat komputer ataupun gadget, belanja bisa di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Tapi ingat, biarpun berupa belanja online, tetap ada pembayaran sejumlah pungutan jika itu impor.

Akan ada Bea Masuk, cukai atau PDRI berupa PPN, PnBM dan PPh.

Tentu saja bukan hanya bagi individu, transaksi serba daring juga memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan produk maupun bahan baku untuk menjalankan usahanya.

Jika kebutuhan barang untuk bisnis harus impor dari luar negeri, sudah seharusnya juga mengetahui ketentuan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

Pengertian Bea dan Cukai, Bea Masuk, Pajak Impor atau PDRI

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pengenaan pungutan negara terhadap barang impor.

Jenis-Jenis Bea Masuk

Seperti penjelasan di atas, Bea Masuk adalah pungutan dari barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:

  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard, yakni pengenaan bea masuk terhadap barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan impor.

BMPT bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

  1. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.

Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.

BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.

  1. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah pengenaan Bea Masuk terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

  1. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.

Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

2. Bea Keluar

Bea Keluar adalah pengenaan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan terhadap barang ekspor.

Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain :

Kulit, Kayu, Biji kakao, Kelapa sawit (CPO dan turunannya), Produk hasil pengolahan mineral logam, Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

3. Cukai

Pengertian cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri.

Sehingga jenis barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan ini dikenal dengan istilah barang kena cukai.

Barang kena cukai artinya barang-barang tertentu yang sifatnya dikonsumsi namun perlu pengendalian dan pengawasan peredarannya karena efek yang timbul sehingga perlu pungutan cukai.

Jenis barang kena cukai di antaranya:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kadar etil alkohol
  • Produk tembakau (seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya)

4. Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI

Pengertian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pajak yang dikenakan atas barang impor yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

PDRI ini dihitung di luar dari bea masuk dan cukai.

PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Perhitungan PDRI berdasarkan tarif PDRI dikali nilai impor barang.

Need Tax Consultant and Customs ?

We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.

Let's Talk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *