Memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor, pemerintah kembali menerbitkan peraturan bea cukai terbaru terkait tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel. Melalui PMK ini, pemerintah juga mengganti aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA dan/atau DAB dan menggantikan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 yang berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 28 April 2023.
SKA
SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang dari eksportir atau produsen sesuai perjanjian internasional, sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Terdapat beberapa ketentuan prosedural dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA.
Meski demikian, pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut akan dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form).
Penyerahan
Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean. Dokumen merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan. Selanjutnya, dapat dikirim melalui SKP, e-mail, atau media elektronik lainnya yang tersedia.
Penyerahan dokumen SKA dan/atau DAB paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Kemudian, importir jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Adapun bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.
hisconsulting.co.id memiliki Tim Kuasa Hukum Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dengan latar belakang dan pengalaman yang baik. Dapat membantu Anda menghadapi sengketa pajak dan kepabeanan.
Jangan ragu untuk segera hubungi kami hisconsulting.co.id untuk dapat layanan pajak dan kepabeanan terbaik. Kami siap membantu Anda dengan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Update peraturan bea cukai terbaru di https://www.beacukai.go.id/
Need Tax Consultant and Customs ?
We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.