Perdagangan internasional atau kegiatan ekspor dan impor memiliki nilai ekonomi yang penting, baik bagi perkembangan industri maupun perdagangan di suatu negara.
Pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor menimbulkan konsekuensi adanya pemenuhan kewajiban pabean oleh eksportir dan importir.
Untuk memenuhi kewajiban pabean, eksportir dan importir perlu memahami prosedur kepabeanan yang berlaku. Yang meliputi Nilai Pabean, Klasifikasi Barang / HS Code, Prosedur Impor, Prosedur Ekspor, Prosedur Pembayaran, Prosedur Pengembalian (Restitusi), Prosedur Penagihan, Jaminan Kepabeanan, Larangan dan Pembatasan Impor-Ekspor, Sanksi, Keberatan, Banding dan lain-lain
Kesalahan memahami prosedur kepabeanan dapat berakibat terganggunya transaksi perdagangan internasional, yang bisa menyebabkan pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Bagi importir atau eksportir, yang tidak dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabeannya sendiri, dapat memberikan kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Lantas, apa itu Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan?
Definisi
KETENTUAN mengenai PPJK ada dalam UU No. 10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). Peraturan Menteri Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Dalam penjelasan pasal 31 UU Kepabeanan. Yang dimaksud dengan “pengusaha pengurusan jasa kepabeanan” adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, pengangkut, importir, atau eksportir melakukan sendiri kewajiban pengurusan pemberitahuan pabean. Namun, dalam hal tidak dapat melakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada PPJK.
Pada dasarnya, UU Kepabeanan ini menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Akan tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang kepabeanan.
Persyaratan PPJK
Berdasarkan PMK 219/2019, PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Sekedar informasi, akses kepabeanan merupakan akses kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK, untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Dengan demikian, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai PPJK silahkan lihat dalam UU Kepabeanan dan PMK 219/2019.
Kesimpulan
PPJK adalah badan usaha badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang (eksportir maupun importir). Fungsinya membantu melakukan ekspor atau impor barang dengan menyediakan layanan konsultasi, customs clearance, pengurusan izin ekspor-impor, dan seterusnya.
PPJK biasanya memiliki keahlian dan pengalaman dalam proses kepabeanan. Serta memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan impor dan ekspor barang. Mereka juga biasanya memiliki jaringan yang luas dengan pihak-pihak terkait dalam proses kepabeanan, seperti agen pengiriman, trucking, dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, PPJK dapat membantu eksportir dan importir untuk mengurangi risiko dan mempermudah proses kepabeanan dalam ekspor dan impor barang.
Kami memiliki program pelatihan kepabeanan untuk mencetak tenaga Ahli Kepabeanan. Tenaga pengajar adalah para profesional. Dengan pengalaman di bidang kepabeanan lebih dari 20 tahun sebagai praktisi, konsultan kepabeanan, maupun pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jangan ragu untuk segera hubungi kami hisconsulting.co.id untuk dapat layanan kepabeanan terbaik. Kami siap membantu Anda dengan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Update peraturan bea cukai terbaru di https://peraturan.beacukai.go.id/
Need Tax Consultant and Customs ?
We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.