Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi yang bertugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan Ditjen Bea Cukai adalah audit kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu audit kepabeanan?
Berdasarkan UU Kepabeanan dan PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016, audit kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan), audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assessment dan ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sebagai konsekuensi dari pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.
Audit kepabeanan merupakan audit kepatuhan yang dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Untuk itu, permintaan laporan keuangan dalam kegiatan audit kepabeanan bukan dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.
Permintaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memastikan pembukuan yang diberikan kepada pejabat bea dan cukai ialah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan (Penjelasan pasal 86 ayat (1a)).
Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan.
Kegiatan ini dilakukan terhadap sejumlah pengguna jasa yang meliputi importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan
Jenis Audit Kepabeanan
Pertama, Audit Umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
Kedua, audit khusus yaitu audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai tertentu.
Ketiga, audit investigasi merupakan audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Audit umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu, sedangkan audit khusus dan audit investigasi dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Setelah kegiatan ini selesai dilakukan, perusahaan atau individu yang telah diaudit akan mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan dan perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin agar perusahaan atau individu dapat mematuhi peraturan dan ketentuan kepabeanan yang berlaku dan menghindari sanksi yang mungkin terjadi.
Need Tax Consultant and Customs ?
We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.