Apa itu Pengadilan Pajak?

What is the Tax Court?

Apa itu Pengadilan Pajak?

Pengadilan pajak badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Pemerintah mendirikan Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan seperti  Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sengketa perpajakan adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tujuan Pembentukan Pengadilan Pajak

Tujuan utama adalah untuk menyelesaikan sengketa dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.

Fungsi Pengadilan Pajak

Fungsi utama adalah menyelesaikan sengketa perpajakan antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan. Selain itu, Pengadilan Pajak juga memiliki fungsi-fungsi lain, yaitu: Pertama, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan. Kedua, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Ketiga, menjaga keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Keempat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Proses Penyelesaian Sengketa Perpajakan

Proses penyelesaian sengketa perpajakan terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

a. Pendaftaran permohonan sengketa perpajakan
b. Persidangan
c. Pemberian putusan
d. Pelaksanaan putusan.

Kesimpulan

Pengadilan Pajak merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa perpajakan antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan. Diharapkan sengketa perpajakan dapat diselesaikan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Selain itu, juga memiliki fungsi-fungsi penting, seperti memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan, menjaga keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

hisconsulting.co.id memiliki Tim Kuasa Hukum Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dengan latar belakang dan pengalaman yang baik. Dapat membantu Anda menghadapi sengketa pajak dan kepabeanan.

Jangan ragu untuk segera hubungi kami hisconsulting.co.id untuk mendapatkan jasa konsultan kepabeanan dan pajak Indonesia terbaik. Kami siap membantu Anda dengan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.

Need Tax Consultant and Customs ?

We combine more than 35 years of experience with the latest accounting technology to provide world-class services for a diverse roster of clients world-wide.

Let's Talk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *