Tax Consulting Services

FAQ

1. Mengapa ada Pelatihan Ahli Kepabeanan?

Pelatihan Ahli Kepabeanan diperuntukan tidak hanya kepada mereka yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, tetapi juga untuk siapa saja yang ingin memperoleh atau meningkatkan pengetahuan tentang kepabeanan dalam dunia kerja profesional

2. Apa yang dimaksud dengan Ahli Kepabeanan?

Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan

3. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
3. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
3. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
10. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
1. Mengapa ada Pelatihan Ahli Kepabeanan?

Pelatihan Ahli Kepabeanan diperuntukan tidak hanya kepada mereka yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, tetapi juga untuk siapa saja yang ingin memperoleh atau meningkatkan pengetahuan tentang kepabeanan dalam dunia kerja profesional

2. Apa yang dimaksud dengan Ahli Kepabeanan?

Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan

3. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
3. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
3. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan
10. Apa manfaat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan ?
  1. Orang dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan memiliki kesempatan berkarir yang luas pada perusahaan nasional maupun multinasional dengan bidang usaha sebagai Importir, Ekportir, PPJK, Shipping Lines / Air Lines, Forwarder, PT Pos, Perusahaan Jasa Titipan atau Kurir seperti DHL, Perusahaan Logsitik, Pergudangan, Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas, TPS, TPB, penerima fasilitas KITE dan lain-lain
  2. Disamping itu juga dapat memperoleh Izin Kuasa Hukum Kepabeanan pada Pengadilan Pajak sehingga dapat ber-acara mewakili perusahaan yang bersengketa dengan Bea dan Cukai, dan dapat berkarir sebagai Konsultan Kepabeanan