Faq Customs

Topik

Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?

Tidak bisa. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2×24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)

Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT?

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas. (Sesuai dengan Permendag 21 Tahun 2021)

Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai?

Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
Penumpang; atau
Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa).
Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:
Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Berkaitan dengan ditiadakannya karantina atas kedatangan dari luar negeri, bagaimanakah ketentuan pembebasan atas registrasi IMEI HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dari luar negeri?

Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dar luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut:

Diberikan pembebasan sebesar USD500 per orang per kedatangan atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan saat masih berada di kawasan pabean/ belum keluar kawasan pabean;
Dalam hal sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor pabean terdekat dan harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan (tidak diberikan pembebasan sebesar USD500). Jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya?

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?

Sesuai BTKI 2022:
1. 8517.13.00, Smartphone;
2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;
3. 8471.30.90, Komputer Genggam;
4. 8471.30.90, Tablet . (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

1. Apakah yang dimaksud dengan Audit Kepabeanan itu?

Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

2. Siapa saja yang menjadi obyek audit kepabeanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Pengguan jasa yang menjadi obyek audit kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan pengusaha pengangkutan.

3. Apakah tujuan dilakukannya audit kepabeanan?

Tujuan dilakukannya audit kepabeanan adalah terlaksananya audit menyeluruh atas pengguna jasa terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

4. Apa saja jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Ada 3 (tiga) jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu audit umum, audit khusus dan audit investigasi.

5. Apakah Audit Umum itu?

Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai, dan dilakukan secara terencana berdasarkan DROA atau sewaktu-waktu

6. Apakah Audit Khusus itu?

Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai tertentu, yang dilakukan secara sewaktu-waktu.

7. Apakah Audit Investigasi itu?

Audit investigasi adalah audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, yang dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta diprioritaskan pelaksanaanya dari audit lainnya.

8. Apa saja kewenangan Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang:
a. Meminta data audit;
b. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait;
c. Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
d. Melakukan tindakan pengaman yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

9. Berapa lama pelaksanaan audit kepabeanan dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.

10. Bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan?

Apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Pengendali Mutu Audit (PMA) harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit kepada Direktur Audit atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

1. Apakah yang dimaksud dengan ekspor?

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2. Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?

Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

3. Apakah yang dimaksud dengan eksportir?

Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4. Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor?

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5. Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor?

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

6. Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?

Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean
Dokumen Pelengkap Pabean:

Invoice dan packing list
Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan system PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE Kepabeanan.

7. Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?

Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.

Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

Apakah Barang Kiriman itu?

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.

Apakah perusahaan jasa titipan itu?

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos.

Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?

Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.

Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?

Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;

Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;

Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?

Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui penyelenggara Pos. Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman berlaku ketentuan:
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui Penyelenggara Pos;
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00
Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang tidak melebihi FOB USD 3.00

Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?

Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman ?

Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN PENYELENGGARA POS adalah sbb:

Barang Kiriman > USD 1500 dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB atau PIBK.

Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESSMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai).

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan

Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:
Tas Kode Hs: 4204
dikenakan BM 15% – 20%

Sepatu Kode Hs: 64
dikenakan BM 25% – 30%

Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63
dikenakan BM 15%-25%

Tarif PPN Impor sebesar 10%
Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 % (mengikuti tarif MFN)
Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
40 batang sigaret; atau
5 batang cerutu; atau
40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
20 batang apabila dalam bentuk batang;
5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
30 ml apabila dalam bentuk cair;
4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
350 ml minuman mengandung etil alkohol;
Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos guna :
menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
– Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
– Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
– Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
– Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh penyelenggara Pos dengan dokumen daftar barang kiriman, Consigment Note, PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) jugi berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penyelesaian Barang Kiriman

Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
– Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;
– Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan)
BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)

Saudara A mendapat barang kiriman impor berupa speaker bluetooth yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar FOB USD 4, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 18, Asuransi yang dibayarkan USD 2 Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP.

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

USD 1 = Rp 15,000
tarif BM = 7.5%
PPN = 10%
PPh = 0% (Tidak Dipungut)
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar

CONTOH SOAL MENDAPAT PEMBEBASAN BEA MASUK

Saudara B mendapat barang kiriman impor berupa USB flashdisk yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 2 , biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 10,dan asuransi yang dibayarkan USD 2 .

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

USD 1 = Rp 15,000
tarif BM = 0% (Mendapat pembebasan Bea masuk)
PPN = 10%
PPh = 0% (Tidak di pungut)
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar

Pada Saudara B mendapat Pembebasan Bea Masuk karena Harga Barang/cost dibawah USD 3.

Saudara C belanja online sebuah sepatu bowling dari Luar Negeri seharga USD 230 . biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 15, dan asuransi sebesar USD 10

Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran

USD 1 = Rp 15,000
tarif BM = 25% (Tarif MFN HS Code 6403.99.20)
PPN = 10%
PPh = 10%

Perhitungan dapat menggunakan Aplikasi CEISA Mobile, download disini

Aturan terbaru mulai berlaku 30 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

1. Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi pelintas batas?

Barang pribadi pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas , tetapi tidak termasuk barang dagangan.

2. Apakah yang dimaksud dengan pelintas batas?

Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

3. Apakah Pas Lintas Batas (PLB) itu?

Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang diberikan kepada pelintas batas.

4. Apakah yang dimaksud dengan Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) itu?

Pos pemeriksaan lintas batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

5. Apakah Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) itu?

Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang membawahi pos pemeriksaan lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu.

6. Bagaimana mendapatkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)?

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan pelintas batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Apakah yang dimaksud dengan Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) ?

Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh pelintas batas dari luar daerah pabean.

8.Apakah barang pelintas batas dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

“Barang pelintas batasa diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

Indonesia dengan Papua Nugini paling banyak FOB USD 300 (tiga ratus US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.E311
Indonesia dengan Malaysia Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (Satu) bulan
Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) hari.”

9. Bagaimana jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor?

Dalam hal barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean tersebut di atas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

10. Bagaimana prosedur pengeluaran barang pribadi pelintas batas?

Tata cara pengeluaran barang pribadi pelintas batas adalah sebagai berikut:

Pelintas batas yang tiba dari luar daerah pabean dengan membawa barang bawaan wajib menunjukan KILB dan memberitahukan barang bawaannya kepada

Pejabat Bea dan Cukai di PPLB

Pelintas batas yang tidak dapat menunjukan KILB tidak diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor
Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam nota pemeriksaan

Pejabat bea cukai menetapkan besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipungut dengan dasar nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan nilai pabean barang melebihi ketentuan.

Pejabat bea cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

Dalam hal ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas barang pelintas batas, maka fasilitas embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dicabut.

1. Apakah pribadi penumpang itu?

Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

1. Apakah yang dimaskud dengan barang pindahan itu?

Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

2. Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

3. Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1) Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
2) Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
c. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
d. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
e. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1) Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2) Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

4. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?

Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

5. Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3; dan
c. Fotokopi paspor.

6. Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik ?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik

1. Apakah yang dimaskud impor sementara?

pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

2. Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?

Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
Mudah dilakukan identifikasi
Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali

3. Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?

Manfaatnya adalah dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk

4. Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?

Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
Barang untuk keperluan seminar
Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
Barang untuk keperluan tenaga ahli
Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
Barang keperluan contoh atau model
Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

5. Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?

a. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur,
b. barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, dan
c. barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian

6. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?

Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat

7. Apakah semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal?

Yang dikecualikan :
a. adalah barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut
b. sarana pengangkut
c. petikemas

8. Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syarat?

Surat Permohonan minimal harus memuat:

Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
Tujuan penggunaan barang impor sementara;
Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
jangka waktu impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan:

dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT

9. Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?

Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan izin impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

10. Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?

Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.

11. Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?

Barang Impor Sementara tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor

12. Bagaimanakah prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?

Importir atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara yang disampaikan kepada kepala kantor pabean paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.

Apabila penyampaian pemberitahuan pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

13. Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?

Secara umum brg Impor Sementara diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran

Terhadap barang Impor Sementara untuk keperluan pameran, semmar, konferensi, . atau kegiatan semacam itu, jangka waktu Impor Sementara diberikan dan diberikan paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang

Barang Impor Sementara untuk keperluan pameran berupa:

  • kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; atau
  • kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc,
    jangka waktu Impor Sementara diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

14. Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?

Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.

Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.

15.Bagaimana perlakuan terhadap barang impor sementara jika terjadi kerusakan besar atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure)?

Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.

16. Apakah yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali?

Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:

Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau

Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam jangka waktu antara 30 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.

17. Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?

Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

1. Apakah yang dimaksud dengan impor?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

2. Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

3. Apakah yang dimaksud dengan kepabeanan?

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

4. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?

kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

6. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

7. Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

8. Apakah yang dimaksud dengan impor untuk dipakai?

Impor untuk dipakai adalah kegiatan:

  • Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

10. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?

Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

12. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang?

Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

13. Dalam hal apa saja proses importasi barang dikenai Jalur Merah?

Yang dimaksud dalam kriteria Jalur Merah adalah:

  • Importir termasuk dalam kategori risiko tinggi (high-risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

14. Dalam hal apa saja importasi barang dikenai jalur hijau?

Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

15. Apakah importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai?

Importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi kekhilafan yang nyata, yaitu kesalahan atas kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. Namun demikian , permohonan perubahan data tersebut tidak dapat dilayani, dalam hal:

a. Barang dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai;
c. Telah mendapat penetapan pejabat bea dan cukai.

16. Bagaimana pemeriksaan fisik barang impor dilakukan?

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. pemeriksaan 10%;
b. pemeriksaan 30%;
c. Pemeriksaan mendalam dalam hal:
1.ditemukan jumlah jenis barang tidak sesuai;
2.terdapat indikasi tidak sesuai jumlah jenis barang berdasarkan hasil Pemeriksaan Pemindai
3.terdapat informasi intelijen;
4.barang impor dalam bentuk curah;
5.barang impor dikemas dengan kemasan tidak bemomor; dan/atau
6.nomor kemasan tidak sesuai dengan Dokumen Pelengkap Pabean

19. Apakah pelayanan segera (Rush Handling) itu?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 74/PMK.04/2021, Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

20. Barang tertentu apa saja yang dapat diberikan fasilitas Rush Handling?

Pelayanan segera dapat diberikan atas permohonan importir terhadap barang impor berupa:
a. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata atau darah;
b. Jenazah dan abu jenazah;
c. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
d. Binatang hidup;
e. Tumbuhan hidup;
f. Surat kabar dan majalah yang peka waktu;
g. Dokumen (surat); dan/atau
h. Barang lain karena karakteristiknya perlu mendapatkan pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

21. Bagaimana prosedur pengeluaran barang impor menggunakan fasilitas Rush Handling?

Prosedur Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendapatkan pelayanan segera (rush handling) atas barang sebagaimana dimaksud di atas, pemohon (importir) mengajukan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kepada pejabat bea dan cukai yang mengelola fasilitas/jaminan
  • Barang Impor pelayanan segera (rush handling) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor (PIB/PIBK). Dengan ketentuan telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
  • Impor wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor (PIB) dan melunasi bea masuk, dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak barang impor dikeluarkan.

21. Bagaimana prosedur pengeluaran barang impor menggunakan fasilitas Rush Handling?

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 178/PMK.04/2017 tentang impor sementara, kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang termasuk kriteria barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk. Untuk mendapatkan fasilitas impor sementara atas impor kemasan tersebut, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC di pelabuhan pemasukan, dengan menyebutkan:
– Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean barang impor sementara;
– Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
– Tujuan penggunaan brang impor sementara;
– Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
– Jangka waktu impor sementara;
Serta dilampiri dengan:
– Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali;
– Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, surat izin usaha dan API/APIT.
Setelah mendapatkan izin impor sementara, proses pengeluaran barang dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dilakukan pemeriksaan fisik.”

1. Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

2. Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?

TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

3. Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?

“Fasilitas yang diberikan :
1.penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas barang impor berupa :
Bahan Baku,
Bahan Penolong,
pengemas dan alat bantu pengemas,
barang contoh,
Barang Modal,
bahan bakar,
peralatan perkantoran,
keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat
2.Tidak dipungut PPN, PPnBM atas pembelian barang asal lokal berupa :
Bahan Baku,
Bahan Penolong,
pengemas dan alat bantu pengemas,
barang contoh,
Barang Modal,
bahan bakar,
peralatan perkantoran,
keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat”

4.Apakah manfaat yang dapat diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?

Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:

Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba
Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif pasar global.
Cash flow perusahaan lebih terjamin
Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industry yang bisa menambah lapangan pekerjaaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.

5. Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?

Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha Kawasan Berikat antara lain :

Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan CUkai di KB termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat

Barang ekspor dari KB dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor

Dapat diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke KB tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

6. Syarat-syarat fisik apa sajakah yang harus dipenuhi oleh sebuah Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat harus berlokas di :

  • kawasan industri; atau
  • kawasan budidaya sesuai dengan RTRW dengan luas min 10.000m2
  • terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan / atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  • mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi .

7. Apa sajakah yang menjadi syarat pengajuan permohonan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) / PKB merangkap PDKB / PDKB?

  • sudah memiliki nomor induk berusaha;
  • memiliki izin usaha industri
  • memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang
    mempunyai batas-batas yarg jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/denah yang
    akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
  • telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir

Apa saja kewenangan Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

“Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang:

  • Meminta data audit;
  • Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait;
  • Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
  • Melakukan tindakan pengaman yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.”

Berapa lama pelaksanaan audit kepabeanan dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.

Bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan?

Apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Pengendali Mutu Audit (PMA) harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit kepada Direktur Audit atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim?

Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui :
Portal Pengguna Jasa : Masuk ke portal pengguna jasa pada alamat customer.beacukai.go.id kemudian pilih menu Browse Data PIB/PEB kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya

Modul : Klik pada dokumen PIB/PEB yang akan dicari statusnya, kemudian tarik data respon untuk meperbaharui respon

Apa yang harus dilakukan apabila respon antara portal dan modul tidak sama?

Silakan coba terlebih dahulu tarik respon dari modul, apabila tidak berhasil silakan hubungi petugas pada Kantor Pelayanan untuk mengrimkan ulang respon

Berapa lama waktu yang diperlukan dari saya submit data PIB/PEB sampai dengan mendapat respon SPPB/NPE?

Jika dokumen PIB/PEB tersebut tidak terbit billing (tidak ada pembayaran) respon SPPB/NPE akan terbit sekitar 20-30 menit.

Jika dokumen tersebut terdapat Billing, SPPB/NPE akan terbit sekitar 15-20

Bagaimana solusinya apabila saya melakukan pembatalan dokumen PIB/PEB, kemudian saya submit ulang tetapi tidak terbit billing yang baru?

Billing yang baru tidak terbit karena billing yang sebelumnya masih aktif. Untuk menghindari hal tersebut, sebelum melakukan submit ulang dokumen, silakan hubungi Petugas pada Kantor Pelayanan untuk membatalkan billing atas dokumen yang sudah dibatalkan.

Bagaimana solusinya apabila status PIB/PEB yang saya submit statusnya sudah billing, tetapi tidak ada respon billingnya, PIB/PEB tersebut tidak pernah dibatalkan sebelumnya?

Jika status sudah billing tapi tidak ada respon yang terbit, silakan hubungi Kantor Pelayanan untuk memastikan NPWP Pengguna Jasa sudah direkam pada CEISA

Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim melalui CEISA 4.0?

Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui portal pengguna jasa dengan alamat portal.beacukai.go.id kemudian pilih menu single Core System sub menu Dokumen Peaben kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya, klik 2 kali pad dokuman tersebut kemudian akan muncul pop up status dan respon

Apakah ada modul CEISA 4.0?

CEISA 4.0 tidak ada modulnya

Tanggal COO antara CEISA dan Dokumen COO berbeda, mana yang dipakai?

Untuk COO yang memppunyai perbedaan tangal, tanggal yang digunakan adalah taggal sigantory (Signatory Date)

1. DEFINISI DAN ATURAN?

Dasar Hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman

Definisi

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Termasuk didalamnya adalah memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pos.

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundangundangan di bidang pos.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengilim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang

2. PENANGANAN BARANG KIRIMAN?

Terhadap Barang Kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen;

Pemeriksaan fisik barang dilakukan melalui:

dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan

Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:

Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman:
diberikan pembebasan bea masuk;
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undar1gan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan CN berlaku ketentuan sebagai berikut:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh kama lima persen);
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa :
buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang termasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.
Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ;

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;

Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;

Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi

3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN?

Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;

Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;

Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi

4. LARANGAN DAN PEMBATASAN

Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS.

Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait

Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman

Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.

Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :

Penerima barang dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai tempat pengeluaran barang.
Dalam hal penerima barang tidak melakukan pengurusan barang kiriman dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id

Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.go.id Menu Lartas Information
Pada kolom Search pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom Keyword

5. PELACAKAN BARANG KIRIMAN

Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan.

Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman

Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :

Pergerakan barang kiriman secara realtime
Status barang kiriman
Jumlah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor *)

*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara

6. WASPADA PENIPUAN

Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :

Umumnya korban mengenal pelaku melalui sosial media
Umumnya pelaku mengirimkan barang dengan nominal kecil yang diterima dengan baik oleh korban dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan calon korban Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung “”mengirimkan”” paket dengan nominal fantastis Pelaku sering memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto Airway Bill (AWB) bahkan halaman pengecekan palsu
Korban dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang Nomor yang digunakan biasanya nomor handphone dan nomor rekening yang digunakan merupakan nomor rekening PRIBADI

Dalam beberapa kasus pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan berbagai alasan

Apa yang dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA(BTKI)?

BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).
Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022

Apa yang dimaksud dengan HS atau HARMONIZED SYSTEM (HS)

Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan konvensi HS International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.

Apa yang dimaksud dengan AHTN atau ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE?

Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.

Mengapa harus memberlakukan BTKI 2022?

Harmonized System (HS) secara periodik di amandemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Perubahan HS oleh WCO tersebut berdampak pada AHTN.

Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN harus memberlakukan HS 2022 dan AHTN 2022 melalui BTKI 2022

Bagaimana proses penyusunan BTKI 2022?

Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan HS dan AHTN.

Penyusunan pos tarif yang ada di BTKI melibatkan DJBC, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan seluruh instansi terkait di Indonesia, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan POM dan instansi lainnya.

Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait.

Apa saja yang berubah pada BTKI 2022?

Perubahan pada BTKI 2022 diantaranya meliputi :
Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.:
– Penambahan Pos/Subpos
– Penghilangan/ Penggabungan Pos/Subpos
– Revisi Uraian/Redaksional
Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.
Contoh komoditi yang mengalami perubahan/penambahan diantaranya : rokok elektrik, serangga, kayu konifera, kertas rokok, electronic waste, komponen kendaraan listrik, industri kapal, dan banyak perubahan lainnya.

Kapan kode HS sesuai BTKI 2022 mulai digunakan di Indonesia?

Mulai 1 April 2022, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor

Apa saja Dampak Perubahan BTKI?

Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut :
Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)
Bea Masuk Free Trade Agreement (FTA)
Bea Keluar
BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)
Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)
Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor
Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada :
Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.
Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.
Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

Kapan pemberitahuan pabean harus menggunakan struktur klasifikasi sesuai BTKI 2022?

BTKI 2022 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022.

Apakah perlu melakukan perubahan dokumen perijinan lartas (larangan dan pembatasan), misalnya: SPI, PI, SKI, NPB, dll, yang sudah terbit dengan menggunakan HS Code BTKI 2017 menjadi HS Code BTKI 2022?

Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan :
Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2022 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif.
Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 April 2022 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2022

Dengan adanya BTKI 2022, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas?

Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.

Apakah pemberlakuan BTKI 2022 berdampak pada Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau tidak mencantumkan HS 2022?

Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Procedures dan Rules Of Origin dari Agreement terkait.

Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Bagaimana dapat memperoleh softcopy BTKI 2022?

Softcopy BTKI 2022 telah tersedia berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN yang dapat download di www.jdih.kemenkeu.go.id.
Informasi terkait nomenklatur pos tarif BTKI 2022 juga dapat diakses melalui www.insw.go.id atau www.intr.go.id.

Apakah BTKI 2022 dapat dilihat secara online?

BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html

Bagaimana mendapatkan PMK tentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2022?

“Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat di download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/

Bagaimana menelusuri perubahan HS BTKI 2017 ke HS BTKI 2022?

Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022

Apa yang dimaksud dengan Supplementary Explanatory Notes?

Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC

Untuk penelitian Analyzing Point, bagaimana jika perijinan yang dilampirkan masih menggunakan HS 2017? Apakah masih berlaku ijin tersebut, dan bagaimana cara melakukan penelitiannya?

Sesuai hasil rapat yang diselenggarakan LNSW pada tanggal 25 Maret 2022 dan dihadiri K/L terkait, diputuskan bahwa perijinan yang sudah terbit sebelum 1 April 2022, tetap berlaku sampai dengan masa perijinan tersebut habis. Penelitiannya dengan memperhatikan uraian barang dalam dokumen pabean, dibandingkan dengan ketentuan perijinannya.

Apa yang dimaksud dengan Impor Kembali?

Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah semua barang bisa diimpor Kembali?

Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
untuk keperluan Perbaikan;
untuk keperluan Pengerjaan; atau
untuk keperluan Pengujian (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali dalam kualitas yang sama?

Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa:
barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan pengujian?

Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan perbaikan?

Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan pengerjaan?

Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah atas barang Impor Kembali seluruhnya dibebaskan untuk bea masuknya?

Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama atau untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan atau keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap:
bagian yang diganti atau ditambahkan;
biaya perbaikan atau pengerjaan;
asuransi; dan
biaya pengangkutan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah Impor Kembali harus dilakukan melalui kantor pabean tempat barang diekspor?

Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali?

Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan melebihi waktu 2 tahun sejak tanggal ekspor?

Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Bagaimana menentukan dasar perhitungan bea masuk atas Impor Kembali barang untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan?

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:
nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan
pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.
Nilai pabean sebagaimana dimaksud adalah merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Bagaimana proses pemeriksaan atas Impor Kembali?

Terhadap barang Impor Kembali dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Berapa lama proses permohonan Impor Kembali?

Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah ada masa berlaku atas keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali?

Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Selain dokumen pelengkap pabean, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada pemberitahuan impor barang (PIB) atas Impor Kembali dan berapa kode dokumennya?

Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan). Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Bagaimana jika permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak?

Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. Barang yang diimpor akan ditagihkan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu apabila barang yang diimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, maka ketentuan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan harus dipenuhi.(Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah barang Impor Kembali tetap dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor?

Terhadap Impor Kembali barang yang sebelumnya diekspor, termasuk bagian pengganti untuk keperluan perbaikan dan/atau bagian yang ditambahkan untuk keperluan pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan oleh importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan?

Pemeriksaan pabean Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah ada pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas?

Ada dan dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali;
diberikan pembebasan bea masuk sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean; dan
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti pemberitahuan pabean pembawaan barang yang pada saat ekspornya diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Apakah atas Impor Kembali barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk?

Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan;
permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Dimana permohonan Impor Kembali dapat diajukan?

Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Penggunaan SKP diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

Bagaimana perlakuan PPN atas barang Impor Kembali?

Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019. (Sesuai dengan 198/PMK.010/2019)

Bagaimana perlakuan PPh atas barang Impor Kembali?

Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh. Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019 (Sesuai dengan 34/PMK.010/2019)

Apakah SKEP Penetapan Perusahaan KITE ada masa berlakunya?

SKEP Penetapan Penerima Fasilitas KITE berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE ataupun dilakukan pencabutan.

Terkait dengan ketentuan baru yaitu kewajiban pemasangan CCTV Perusahaan KITE, apakah ada guidance untuk titik pemasangan atau area mana saja yang diwajibkan?

Pemasangan CCTV Perusahaan KITE diatur pada PER-08/BC/2022 tentang KITE Pembebasan dan PER-09/BC/2022 tentang KITE Pengembalian, dimana kriteria pemasangan CCTV pada lokasi sebagai berikut:
pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
penyimpanan Bahan Baku; dan
penyimpanan Hasil Produksi.

Apakah Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang telah dilakukan pencabutan dapat mengajukan lagi?

Dalam hal pencabutan karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan pailit, maka tidak dapat diberikan fasilitas KITE selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. Jadi pencabutan selain karena 2 hal di atas, dapat diajukan permohonan penetapan sebagai perusahaa KITE.

Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan fasilitas KITE?

Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian.

Apakah perusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE?

Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu. Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE adalah Kantor Wilayah atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 (satu) Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah atau KPU terdekat dari lokasi pabrik dengan volume importasi terbesar.

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa “tidak ada konversi”, maksudnya apakah Perusahaan KITE tidak perlu mendaftarkan / register konversi lagi ke portal kite kedepannya?

Dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian, konversi tidak lagi disampaikan sebelum proses produksi, namun konversi saat ini disampaikan secara satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01) atau permohonan pengembalian (BCL.KT 02).

Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?

Perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan Kode HS (Harmonized System) yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE. Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tetapi barangnya belum tercantum dalam SKEP Penetapan, maka perlu diajukan perubahan SKEP terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit SKEP Penetapan KITE. Melakukan impor di luar Kode HS yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE menyebabkan dookumen pabean impor tertolak.

Dalam peraturan terbaru, terdapat kewajiban bahwa daftar Barang dan Bahan paling sedikit memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS), jika dalam SKEP KITE saat ini masih terdapat Barang dan Bahan dengan kode HS 6 digit, apakah perlu mengajukan perubahan SKEP Kembali?

Sesuai dengan Pasal 3 PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan Pasal 3 PMK-145/BC/2022, Barang dan Bahan yang terdaftar sebagai bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas KITE harus memuat paling sedikit deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS). Jika dalam SKEP Perusahaan KITE masih terdapat Barang dan Bahan dengan deskripsi 6 (enam) digit kode HS atau Barang dan Bahan yang belum terdapat di dalam SKEP KITE, maka Perusahaan KITE wajib mengajukan perubahan SKEP KITE ke Kantor Wilayah DJBC melalui SKP.

Bagaimana cara pengisian dokumen PIB apabila perusahaan memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas yaitu KITE Pengembalian dan skema FTA?

Untuk perusahaan yang memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas maka perusahaan harus menginput kode fasilitas KITE dan skema FTA pada kolom 19 dan pada masing-masing seri barang pada kolom 33.

Bagaimana cara pengisian nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE pada dokumen PEB?
Bagaimana cara pengisian nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE pada dokumen PEB?

Nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE dapat dituliskan pada kolom NIPER dan lembar lanjutan dokumen pabean.

Apakah setelah perusahaan melakukan loading BCL.KT melalui Portal KITE tetap berkewajiban untuk menyerahkan hardcopy? Bagaimana penyerahan surat permohonan pengembalian Perusahaan KITE Pengembalian?

Tidak perlu menyampaikan hardcopy apabila sudah tersedia atau diunggah melalui Portal KITE. Semua dokumen permohonan (berlaku juga untuk surat permohonan pengembalian Bea Masuk) Perusahaan KITE disampaikan melalui Portal KITE.
Dasar hukum: Pasal 21 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK 149/PMK.04/2022

Untuk Kapasitas data menggunakan format excel maksimal berapa megabyte?

Dalam pengajuan BCLKT melalui Portal KITE Online, tidak ada batasan besaran file laporan pertanggungjawaban atau permohonan pengembalian.

Untuk Perusahaan KITE yang melakukan ekspor melalui PLB, apakah berarti sudah dianggap ekspor dan sudah BCLKT?

Untuk ekspor melalui PLB, dapat diajukan dalam laporan pertanggungjawaban dan permohonan pengembalian Bea Masuk dalam hal:
Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor; dan
laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor telah diterbitkan.
Dasar Hukum:Pasal 17 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 19 PMK 149/PMK.04/2022

Jika bahan baku impor dari diberikan oleh buyer (gratis) dan nilai bahan baku tidak dihitung menjadi HPP, sehingga saat di ekspor nilai lebih rendah, bagaimana?

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK 149/PMK.04/2022 terdapat persyaratan dalam BCLKT yang diajukan Perusahaan KITE yaitu terdapat nilai tambah atas Hasil Produksi dengan membandingkan nilai ekspor Hasil Produksi dan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan. Jika tidak terdapat nilai tambah saat penelitian BCLKT oleh Kantor Wilayah DJBC, Perusahaan KITE akan diminta bukti berupa data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai ekspor lebih kecil dibanding nilai impor.

Bagaiamana cara untuk mengetahui bahwa atas PEB sudah terbit LHPRE sehingga dapat diajukan BCL.KT?

Dapat dilihat pada Portal KITE melalui menu browse PEB.

Apakah skema VD/VP bisa dipakai jika barang import dengan fasilitas KITE, ternyata digunakan untuk produksi pasar domestik jika memang pasar ekspor turun/buyer menurunkan quantity ordernya?

Dibandingkan jika harus dimusnahkan atau diekspor kembali.
VD/VP dapat digunakan dalam hal terdapat insiatif dari Perusahaan KITE untuk penambahan nilai transaksi, perubahan nilai pabean dan tarif (klasifikasi) dan juga dapat dilakukan inisatif secara terbatas untuk perubahan jumlah impor barang dan bahan. Namun dalam VD/VP tidak diatur untuk inisaitif perubahan tujuan fasilitas.

Apakah pemegang KITE Pengembalian saat ini dapat memperoleh SKEP KITE Pembebasan? Bila dibolehkan, apa produk olahan KITE Pengembalian menjadi KITE Pembebasan bisa dijual ke pemegang KITE Pembebasan lainnya?

Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dengan mengajukan ulang permohonan izin untuk penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan ke Kantor Wilayah DJBC.
Untuk impor/pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian harus diselesaikan dengan ekspor ke Luar Daerah pabean atau melalui PLB dan dimintakan pengembalian dengan permohonan pengembalian Bea Masuk (BCL.KT 02), tidak bisa dlakukan penyelesaian menggunakan laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01).

Apakah peraturan KITE saat ini mengatur mengenai lartas untuk perusahaan KITE?

Peraturan KITE tidak mengatur mengenai lartas, ketentuan lartas mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan.

Apa yang harus dilakukan saat Portal KITE Online down atau error?

Hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 untuk kemudian disampaikan ke unit yang menangani permasalahan sistem atau hubungi KWBC untuk dibuatkan laporan ke B-Care.

Apa yang bisa dilakukan perusahaan jika terdapat kondisi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa menyampaikan pertanggungjawaban?

Semisal PEB diisi dengan kategori umum (bukan “yang pada saat impor mendapatkan fasilitas””) atau Tidak mencantumkan SKEP pada Dokumen PEB.
Perusahaan KITE dapat menggunakan tools monitoring mandiri sesuai dengan PER-02/BC/2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Fasilitas TPB dan KITE. Namun, pada dasarnya Perusahaan KITE tidak akan mendapatkan fasilitas KITE atas Barang dan Bahan yang diolah, dirakit, dipasang yang kemudian diekspor tetapi tidak sesuai dengan ketentuan pemberian fasilitas KITE.

Bagaimana cara pendaftaran baru akun portal KITE dan juga role akses menu KITE untuk Perusahaan KITE pada CEISA 4.0?

Perusahaan KITE dapat mengakses:
https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/pendaftaran-baru
https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/setting-role-akses-menu

Apa yang dimaksud dengan PKBSI?

PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apa manfaat PKBSI?

Pelayanan PKBSI dilakukan secara otomasi sehingga dilakukan secara transparan dan real time. Kepastian hukum bagi pengguna jasa. Big data untuk manajemen risiko.

Minimalisasi risiko kesalahan dalam penentuan asal barang.

Menjadi acuan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penelitian SKA sehingga dapat mempercepat proses penelitian dokumen. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah PKBSI bersifat wajib?

Tidak wajib. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apa perbedaan PKBSI dengan PKSI?

PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahun pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk (penetapan kode HS barang) sedangkan PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Siapa yang dapat mengajukan PKBSI?

Pemohon PKBSI dapat terdiri dari:
Importir;
Eksportir;
Penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat;
Badan Usaha/Pelaku Usaha Kawasan Ekonomi Khusus;
Pengusaha di Kawasan Bebas;
Perwakilan dari pemohon; atau
Pihak lain yang memenuhi ketentuan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Kapan sebaiknya permohonan PKBSI diajukan?

Permohonan PKBSI diajukan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah ada hal-hal tertentu yang dapat menggugurkan/menyebabkan adanya pencabutan penetapan PKBSI?

Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan:

informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau

temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau

Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Bagaimana cara pengajuan PKBSI?

Permohonan PKBSI diajukan secara online melalui website https://portal.beacukai.go.id. Pengguna Jasa login menggunakan akun perusahaan kemudian melakukan perekaman permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan. Setelah permohonan diajukan, Pengguna Jasa dapat memonitor status permohonan. Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Seperti apa ketentuan persyaratan pengajuan PKBSI?

Permohonan PKBSI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki nomor identitas untuk melakukan kegiatan kepabeanan;
tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya;
barang yang diajukan PKBSI tidak sedang dalam proses keberatan atau banding;
barang yang diajukan PKBSI tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan; dan
barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan PKBSI?

Permohonan PKBSI diajukan dengan melampirkan:
dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa:
dokumen pemesanan pembelian (purchase order);
konfirmasi pemesanan (confirmation order);
kontrak penjualan (sales contract);
faktur (invoice);
Letter of Credit (L/C); atau
dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan
dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya;
negara asal bahan baku;
biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi;
biaya overhead langsung;
biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya;
keuntungan;
nilai FOB barang;
gambar /brosur, katalog dan/ atau spesifikasi produk;
alur proses produksi dan pembuatan barang;
klasifikasi barang (HS Code) termasuk bahan baku penyusun barang;
dokumen keasalan barang misalnya Surat Keterangan Asal maupun Deklarasi Asal Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku;
dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan negara asal barang; dan/ atau
pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar.
Jika dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, pengajuan permohonan disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Berapa lama janji layanan pengajuan PKBSI?

Penerbitan PKBSI bagi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap;
Penerbitan PKBSI bagi pemohon lainnya dilakukan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

Bagaimana jika dibutuhkan data tambahan atas permohonan PKBSI?

Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan pemohon harus menyerahkan data dan/ atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/ atau dokumen. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Bagaimana penggunaan penetapan atas PKBSI?

Penggunaan PKBSI adalah sebagai berikut:
Bagi importir/pemohon, PKBSI digunakan sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor; dan
PKBSI digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai acuan dalam penelitian dan/atau penetapan keasalan barang, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah penetapan PKBSI yang sudah diterbitkan dapat dilakukan perubahan?

Perubahan PKBSI dapat diubah hanya 1 kali dan diajukan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PKBSI diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apa persyaratan mengajukan perubahan PKBSI?

Perubahan terhadap PKBSI dapat dilakukan apabila:
diajukan terhadap jenis barang yang sama; dan
terdapat data dan/atau dokumen baru yang menurut pemohon dapat mengakibatkan hasil PKBSI yang berbeda. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah semua data penetapan PKBSI dapat diajukan perubahan?

Tidak ada batasan data PKBSI apa saja yang dapat diajukan perubahan oleh pemohon. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apa yang membuat pengajuan PKBSI ditolak?

Permohonan PKBSI ditolak jika:
hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian;
pemohon tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen.

pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah penetapan PKBSI dapat digunakan berulang?

Bisa, dengan jangka waktu pemberlakuan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah hasil penetapan PKBSI memiliki jangka waktu penggunaan?

Penetapan PKBSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apa yang menyebabkan penetapan PKBSI tidak berlaku?

PKBSI tidak berlaku apabila:
kondisi keasalan barang atas barang impor berbeda dengan kondisi keasalan barang yang tercantum dalam PKBSI;
digunakan oleh pihak yang berbeda dengan pemohon yang tercantum dalam PKBSI; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan untuk tidak mengacu pada PKBSI berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur merupakan bukti dan/atau data berdasarkan dokumen yang berhubungan dengan keasalan barang tersebut. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah ada batasan jumlah dan jenis barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI?

Tidak ada diatur mengenai batasan jumlah barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI. Namun dalam 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah penggunaan SKA/COO saat impor wajib diikuti dengan adanya penetapan PKBSI?

Tidak wajib, penelitian keasalan barang pada kegiatan importasi akan dilakukan dan diteliti mengikuti ketentuan penggunaan SKA/COO. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Bagaimana jika barang yang diimpor sudah diserahkan pemberitahuan pabean impornya (PIB) sebelum adanya penerbitan penetapan PKBSI?

Penetapan PKBSI tidak dapat digunakan pada kegiatan impor tersebut mengingat permohonan PKBSI harus diajukan dan telah ditetapkan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Penggunaan hasil penetapan PKBSI dengan cara dilampirkan pada pemberitahuan pabean impor yang akan diserahkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah ada hal-hal tertentu yang dapat menggugurkan/menyebabkan adanya pencabutan penetapan PKBSI?

Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan:
informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.

Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau

Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Apakah PKBSI hanya berlaku pada negara asal barang tertentu?

PKBSI bertujuan untuk menetapkan keasalan barang yang nantinya digunakan sebagai pedoman pemberlakuan skema preferensi atau non-preferensi. Skema Preferensi merujuk pada pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional sedangkan skema Non-Preferensi merujuk pada ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)

Siapa saja yang dapat mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?

Orang perseorangan atau badan hukum

Apa saja yang dapat diajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?

Yang dapat diajukan Keberatan yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

  • tarif dan/ atau nilai pabean untuk. penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP);
  • selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL);
  • pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau
    pengenaan bea keluar (SPPBK).

Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan keberatan berapa kali?

Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.

Bagaimana cara pengajuan Keberatan, setelah berlakunya PMK 136/PMK.04/2022?

Pengajuan Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, namun penyampaian Keberatan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa saja syarat pengajuan Keberatan?

Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  • ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu:
  • orang perseorangan; atau
  • orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
  • dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
    dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

Apakah pengajuan Keberatan dapat diperbaiki?

Surat Keberatan dapat diperbaiki oleh Orang yang mengajukan keberatan apabila tidak memenuhi peryaratan pengajuan Keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.

Apakah Orang yang mengajukan Keberatan mendapatkan tanda terima?

Ya, Orang yang mengajukan Keberatan secara elektronik melalui Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apakah pengajuan Keberatan dapat dilakukan oleh pihak ketiga/kuasa hukum?

Ya, pengajuan Keberatan dapat diajukan selain oleh Orang yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus.

Berapa lama jangka waktu pengajuan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai?

Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan yaitu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai yaitu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Bagaimana akibat hukumnya jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu 60 hari (Kepabenan) atau 30 hari (Cukai)?

Akibat hukumnya hak Orang untuk mengajukan Keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan harus disertai dengan Jaminan?

Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
Dikecualikan dari penyerahan jaminan, apabila: Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean; Tagihan telah dilunasi; atau Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Cukai harus disertai dengan Jaminan?

Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk

  • jaminannya berupa:
  • Jaminan tunai;
  • Jaminan bank; atau
  • Jaminan dari perusahaan asuransi.

Berapa lama masa penjaminan dan masa pengajuan klaim jaminan atas Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?

Masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak tanggal berkas pengajuan Keberatan diterima secara lengkap.
Masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

Apakah pengajuan Keberatan dapat dicabut?

Ya, Orang dapat mengajukan pencabutan Keberatan kepada Direktur Jenderal sepanjang Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan.

Apa saja syarat pencabutan pengajuan Keberatan?

Syarat untuk pencabutan pengajuan Keberatan, yaitu:

diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 136/2022; ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu: orang perseorangan; atau
orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berapa lama Direktur Jenderal memutuskan Keberatan yang diajukan oleh Orang?

Direktur Jenderal memutuskan keberatan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan secara lengkap.

Bagaimana penyampaian Keputusan Keberatan kepada Orang yang mengajukan Keberatan?

Keputusan Keberatan disampaikan kepada Orang yang mengajukan Keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keputusan Keberatan tersebut disampaikan secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik.

Bagaimana pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Pengajuan Keberatan dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat, dengan contoh format ada di lampiran PMK 136/PMK.04/2022.

Bagaimana permohonan pencabutan pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Permohonan pencabutan pengajuan Keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan. ·

Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea masuk?

Pengembalian (restitusi) diberikan dalam hal:
Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;

  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
    Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
  • Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
    Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
  • Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pengembalian bea masuk juga dapat diberikan terhadap bea masuk yang telah dibayar dalam hal:

  • kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan; dan/atau
  • kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan?

Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut:

Diberikan kepada:

penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau
pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Pengembalian yang diberikan tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan?

Pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan diberikan dalam hal:
ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir; dan/atau
ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea keluar?

Pengembalian (restitusi) bea keluar dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal:
Barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;

  • Kelebihan pembayaran bea keluar karena kesalahan tata usaha;
  • Kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
  • Kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
  • Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
  • Pengembalian bea keluar juga dapat diberikan terhadap bea keluar yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea keluar akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Dalam hal apa sajakah dapat diberikan pengembalian (restitusi) sanksi administrasi berupa denda atau bunga?

Pengembalian (restitusi) sanksi administrasi berupa denda atau bunga dapat diberikan dalam hal:

  • Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena kesalahan tata usaha;
  • Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang berkaitan langsung dengan bea masuk atau bea keluar yang dikembalikan;
  • Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat keputusan keberatan;
  • Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau
  • Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagiamana ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi)?

Ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi) yaitu kesalahan tata usaha yang terdiri atas:

  • kesalahan tulis;
  • kesalahan hitung;
  • kesalahan pencantuman tarif bea masuk;
  • kesalahan pencantuman tarif bea keluar;
  • kesalahan harga ekspor; dan/atau
  • kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Bagaimana tata cara mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan?

Tata cara mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan yaitu:

Mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan formulir sesuai format di lampiran Peraturan Menteri. Permohonan dilampiri dengan:

Fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain:
Pemberitahuan pabean;

  • Surat penetapan;
  • Keputusan keberatan;
  • Salinan putusan pengadilan pajak;
  • Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Pasal 25 atau pasal 26 UU Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26; dan/atau
  • Dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan eskpornya atau tidak jadi diekspor;
  • Fotokopi identitas pemohon sebagai berikut:
  • KTP untuk pemohon perseorangan
  • Akte badan untuk pemohon berbentuk badan;
  • Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran
  • Surat pernyataan bahwa BM, BK, Sanksi Administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;
  • Surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan;
  • Surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif;
  • Dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan.
  • Permohonan pengembalian (restitusi) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan;
  • Permohonan pengembalian (restitusi) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik;
  • Permohonan pengembalian (restitusi) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Bagaimana alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan?

Alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan sebagai berikut:

  • Pemohon menyampaikan permohonan pengembalian;
  • Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
    melakukan penelitian formil berupa pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan;
  • Pemohon mendapat tanda terima berkas pengajuan jika berkas lengkap;
  • Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian materiil;
  • konfirmasi pengembalian ke pihak terkait;
  • Penyelesaian berkas pengembalian;
  • Pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh PPSPM;
  • Kepala KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Apa sajakah yang diperiksa dalam proses penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi)?

Penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi) meliputi:

  • Penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
  • dokumen yang menjadi dasar pengembalian;
  • bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
  • kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara;
  • setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminstrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara;
  • rekening penerimaan pengembalian;
  • Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan
  • kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Berapa lama proses konfirmasi pembayaran yang akan dimintakan pengembalian (restitusi) dilakukan?

Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran pembayaran terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Berapa lama pemohon mendapatkan putusan permohonan pengembalian (restitusi)?

Atas permohonan pengembalian (restitusi), Kepala Kantor Bea Cukai memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan diterima. Jangka waktu 30 hari tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk:

  • Konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN;
  • Konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan jika putusan pengadilan belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan;atau
  • Penetapan sebagai dasar pengembalian. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Berapa lama pemohon mendapatkan putusan permohonan pengembalian (restitusi)?

Yang menandatangani permohonan pengembalian (restitusi) adalah pemohon yang merupakan perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Apakah permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan?

Bisa, permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Bagaimana jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan?

Jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan. (Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Atas permohonan pengembalian (restitusi) sebelum penetapan, berapa lama proses surat permintaan untuk melakukan penetapan akan disampaikan?

Surat permintaan penetapan atas permohonan pengembalian (restitusi) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.(Sesuai dengan PMK 274/PMK.04/2014)

Apa definisi dari “”Alat Komunikasi”” yang harus didaftarkan IMEI-nya?

  • telepon seluler;
  • komputer genggam berbasis seluler; dan
  • komputer tablet berbasis seluler; (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Berapa dan apa saja FTA yang dimiliki oleh Indonesia?

Per Juni 2022, Indonesia memiliki 15 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
ASEAN – China FTA (ACFTA)
ASEAN – Korea FTA (AKFTA)
ASEAN – India FTA (AIFTA)
ASEAN – Australia – New Zealand FTA (AANZFTA)
ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA)
Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
MoU Indonesia – Palestina
Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)”

Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi?

Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bagaimana cara mengetahui Tarif Preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan (FTA)?

Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Apa saja bentuk dari Bukti Asal Barang?

Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.

Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Asal (SKA)

Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.

Surat Keterangan Asal Elektronik (e-Form)
SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E) dan AKFTA (e-Form AK)

Deklarasi Asal Barang (DAB)

Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA dan IECEPA.

Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda.”

Apakah kegiatan transit tetap diperbolehkan jika ingin memanfaatkan tarif preferensi dalam skema FTA?

Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:

transit dan/atau transshipment barang semata – mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait syarat pengangkutan.
barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan

tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang agar dalam kondisi baik.

Apa yang dimaksud dengan Third Country / Party Invoicing dan apa saja persyaratannya?

Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang.
Ketentuan Third Country / Party Invoicing berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA.

Terkait Third Party Invoicing (TPI), mengapa nama perusahaan penerbit invoice pihak ketiga dan nama negara penerbit invoice pihak ketiga tidak muncul pada e-Form E? Bagaimana tindak lanjutnya?

Berdasarkan konfirmasi dari pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT), hingga saat ini elemen data dimaksud masih belum dapat diakomodasi pada e-Form E. Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk sementara, penelitian e-Form E dengan skema TPI dapat dilakukan dengan mendasarkan pula pada lembar asli Form E dan/atau hasil pindaian Form E, dengan memperhatikan mekanisme penyerahan dokumen sesuai PMK Nomor 45/PMK/04/2020. Jika ada informasi atau update lebih lanjut terkait hal ini, akan di sampaikan dan diedarkan kembali.

Apabila SKA terbit setelah tanggal pengapalan, apakah importir masih dapat memanfaatkan tarif preferensi pada skema FTA ?

Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi. Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA. Khusus untuk skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”.

Jika pada Bill of Lading atau Airway Bill terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, mana yang digunakan sebagai tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi?

Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dirnuatnya barang ke sarana pengangkut.

Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, apakah harus membuat SKA baru?

Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara:

  • menerbitkan SKA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural; atau
    melakukan perbaikan dengan:
  • mencoret (striking out) data yang salah;
  • menambahkan data yang benar; dan
  • menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

Apabila terdapat perbedaan satuan pengukuran antara SKA dan dokumen pelengkap pabean, apakah SKA tetap dianggap sah?

SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait.

Bagaimana cara untuk tracking SKA Elektronik (e-Form)?

SKA Elektronik dapat dicek melalui website tracking LNSW dengan langkah:
Akses ke www.insw.go.id
Klik menu Penelusuran – eCoO
Masukan NPWP dan nomor e-CoO
atau melalui link: https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/ Jenis status dari tracking SKA Elektronik:
AS1 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Exporting Country
AS2 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Importing Country
AS3 – Sending Process: e-COO arrived at NSW of Importing Country
NOT – e-COO can not be processed. Please contact to NSW of importing country
REC – e-COO is available in the Customs system

Bagaimana tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA selama pandemi COVID-19?

Selama pandemi Covid-19, tata cara penyerahan SKA mengacu pada PMK 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Apakah ada platform atau website untuk melakukan pengecekan validitas SKA?

“Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut:
Thailand = https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
India = https://coo.dgft.gov.in
Chile = – https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ , – http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password)
China = – http://origin.customs.gov.cn/ , – http://check.ccpiteco.net/
(diperlukan username dan password)
Korea = – http://cert.korcham.net/search/index.htm , – http://www.customs.go.kr
Malaysia = http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
Singapura = http://www.ntp-international.gov.sg/vp
Myanmar = https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password) (untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)

Apakah ada platform atau website untuk melakukan pengecekan validitas SKA?

“Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut:
Thailand = https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
India = https://coo.dgft.gov.in
Chile = – https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ , – http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password)
China = – http://origin.customs.gov.cn/ , – http://check.ccpiteco.net/
(diperlukan username dan password)
Korea = – http://cert.korcham.net/search/index.htm , – http://www.customs.go.kr
Malaysia = http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
Singapura = http://www.ntp-international.gov.sg/vp
Myanmar = https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password) (untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)

1. Apakah yang dimaksud dengan Pembebasan Bea Masuk yang bersifat relatif?

Pembebasan bea masuk yang bersifat relatif artinya pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

2. Apakah yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk?

Yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.

3. Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang bersifat relatif atau keringanan bea masuk?

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

  • Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  • Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
  • Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
  • Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  • Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industry pertanian, peternakan atau perikanan;
  • Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
  • Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
  • Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  • Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
  • Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  • Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

4. Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal?

Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal adalah barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetaokan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apakah yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri?

Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industry adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembanganan industry, yang meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.

6. Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industry untuk jangka waktu tertentu?

Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industry untuk jangka waktu tertentu adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi, dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oelh Menteri Keuangan.

7. Apakah yang dimaksud dengan peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?

Yang dimaksud dengan peralatan dan bahn yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan adalah:

  • Peralatan untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan, berupa instalisasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.
  • Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan, berupa semua bahan biologi dan/atau bahan kimia yang semata-mata digunakan untuk memproses limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.

8. Siapakah yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?

Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.

9. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:

  • Akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha dari instansi terkait;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  • Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran; dan
  • Rekomendasi dari kementerian yang menangani masalah lingkungan/badan yang menangani pengendalian dampak lingkungan mengenai:
    1) Perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah yang akan melakukan kegiatan pengolahan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan; dan
    2) Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan bagi perusahaan yang bersangkutan.”

10. Apakah yang dimaksud dengan bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan?

Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri di bidan pertanian, peternakan atau perikanan termasuk juga dibidang perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait.

11. Kepada siapa pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan ini diberikan?

Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau perikanan.

12. Apakah impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian juga dapat diberikan pembebasan bea masuk? Jika ya, apa syaratnya?

Ya. Impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh rekomendasi dari instansi teknis terkait.

13. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir/lembaga penelitian/lembaga lain yang mendapatkan rekomendasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Usaha dari instansi terkait (untuk importir);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (untuk importir);
  • Penetapan barang impor sebagai bibit dan benih dan/atau rekomendasi dari instansi teknis terkait;
  • Sertifikat kesehatan tumbuhan atau hewan dari negara asal; dan
  • Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean bibit dan benih yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkaran.

14. Apakah yang dimaksud dengan hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin?

Yang dimaksud dengan hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin adalah semua jenis tumbuhan laut, ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seoerti ikan, udang, kerang dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.

15. Mengapa barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk?

Dalam transaksi perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi barang sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi. Mengingat prinsip pemungutan bea masuk dalam Undang-Undang Kepabeanan diterapkan atas semua barang yang diimpor untuk dipakai sehingga apabila terjadi perubahan kondisi (kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena sebab alamiah), barang tersebut tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan manfaat sebagaimana diharapkan, maka wajar apabila barang yang mengalami perubahan kondisi sebagaimana diuraikan di atas tidak sepenuhnya dipungut bea masuk.

16. Apakah yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum?

Yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum adalah impor barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau hibah/bantuan luar negeri yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan.

17. Apakah impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dapat dilakukan oleh pihak lain? Jika ya, apa syaratnya?

Dalam hal barang tidak diimpor sendiri oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, impor dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang bersangkutan dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak kerja harus dicantumkan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk unsur bea masuk.

18. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum?

  • Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Permohonan dilampiri dengan:
    • Dalam hal barang impor tersebut berasal dari pembelian yang dibiayai dengan APBN atau APBD:
    1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA;
    2) Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
    3) Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
    4) Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembokarannya; dan
    5) Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
  • Dalam hal barang impor tersebut berasal dari hibah/bantuan:
    1) Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    2) Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan
    3) Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.

19. Apakah yang dimaksud dengan barang keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional?

Yang dimaksud dengan barang keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training Centre), penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional yang diimpor oleh induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

20. Apakah syarat yang harus dipenuhi agar barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional dapat diberikan pembebasan bea masuk?

Syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.

21. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan
  • Rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat pembongkaran.

1. Apakah yang dimaksud dengan Pembebasan Bea Masuk itu?

Pembebasan bea masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.

2. Apakah yang dimaksud dengan Pembebasan Bea Masuk yang bersifat mutlak?

Pembebasan bea masuk yang bersifat mutlak, artinya jika persyaratan yang diatur dalam pasal ini dipenuhi, barang yang diimpor tersebut diberi pembebasan.

3. Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang bersifat mutlak?

Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:

  • Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  • Buku ilmu pengetahuan;
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • Barang pindahan;
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian;
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

4. Apakah yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya?

Yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing terebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya tersebut meliputi:

  • Barang yang dipakai untuk keperluan resmi;
  • Barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing;
  • Barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing;
  • Barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing.

5. Apakah azas timbal balik itu?

Azas timbal balik adalah azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan negara asing (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia (diplomat dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatic luar negeri.

6. Apakah yang diartikan dengan pemberian pembebasan bea masuk berdasarkan asas timbal balik?

Artinya pembebasan bea masuk diberikan apabila Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

7. Ketentuan apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya?

Atas pemasukan barang-barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:

  • Pejabat perwakilan negara asing tersebut tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di Indonesia;
  • Prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;
  • Pejabat perwakilan negara asing tersebut merupakan warga negara asing.

8. Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang keperluan perwakilan negara asing juga meliputi kendaraan bermotor dan bagaimana ketentuannya?

Ya. Pemberian pembebasan bea masuk tersebut termasuk pembebasan bea masuk atas kedaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik, dengan ketentuan:

  • Untuk keperluan Kantor perwakilan diplomatik, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 16 (enam belas) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 10 (sepuluh) orang dan 10 (sepuluh) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 10 (sepuluh) orang atau kurang.
  • Untuk keperluan Kantor perwakilan konsuler dan Kantor perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 6 (enam) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 5 (lima) orang dan 5 (lima) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 5 (lima) orang atau kurang.
  • Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor melebihi jumlah yang ditentukan tersebut dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri (CKD).
  • Berdasarkan azas timbal balik, selain jumlah tersebut di atas, pembebasan bea masuk dapat pula diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) dalam jumlah yang sama dengan yang diperoleh perwakilan Indonesia di negara tersebut.
  • Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor dengan jenis selain yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian atau impor kendaraan bermotor tersebut berdasarkan azas timbal balik.
  • Untuk Duta besar perwakilan negara asing, paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor CBU selama bertugas di Indonesia.
  • Untuk Kepala perwakilan negara asing yang bukan duta besar, pejabat perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik serta pejabat dari organisasi internasional yang telah ditetapkan, paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor CBU selama bertugas di Indonesia.
  • Dalam hal pejabat perwakilan negara asing memerlukan lebih dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD).
  • Untuk keperluan staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor diplomatic selama bertugas di Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) atau pemasukan kendaraan bermotor sebagai barang pindahan dengan memperhatikan kewajaran tipe paling banyak 1 (satu) unit.
  • Selama bertugas di Indonesia, staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor dinas dapat pula memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD) paling banyak 1 (satu) unit.

9. Apakah ada persyaratan administrasi tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing tersebut?

Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan kepala perwakilan negara asing atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.

10. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya itu?

Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya itu adalah barang milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia.

11. Apakah yang dimaksud dengan badan internasional itu?

Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.

12. Siapakah yang dimaksud dengan pejabat dari badan internasional itu?

Pejabat Badan Internasional adalah Kepala Badan Internasional beserta Staf dan/atau tenaga ahli asing yang diangkat langsung oleh Induk Badan Internasional yang bersangkutan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, serta tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.

13. Apakah pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya itu berlaku bagi seluruh pejabat badan internasional?

Pembebasan bea masuk tidak diberikan kepada pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia.

14. Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk kepada badan internasional?

Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai meliputi:

  • Barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia;
  • Barang yang dipergunaka untuk keperluan pribadi dan barang yang digunakan untuk keperluan keahliannya (professional equipment), temasuk barang untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang bekerja untuk Badan Internasional di Indonesia;
  • Barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.

15. Adakah fasilitas kendaraan bermotor bagi badan internasional dan pejabatnya?

Ada. Fasilitas kendaraan bermotor yang diberikan meliputi:

  • Untuk keperluan Kantor Badan Internasional diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya.
  • Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan jadi (CBU), fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.
  • Selama bertugas di Indonesia, Pejabat dari Badan Internasional dengan masa tugas minimal 1 (satu) tahun dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD).
  • Khusus Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa dan pejabat setingkat Deputi kendaraan bermotor dapat diimpor atau dibeli kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU).
  • Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.
  • Dalam hal Badan Internasional dalam kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir d.

16. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya?

Kepala badan internasional atau pejabat yang ditunjuknya mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai format yang telah ditetapkan dengan melampirkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

17. Apakah yang dimaksud denan buku ilmu pengetahuan?

Buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

18. Buku ilmu pengetahuan apa saja yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?

Yang termasuk dalam kategori buku ilmu pengetahuan adalah:

  • Buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Buku pelajaran umum;
  • Kitab suci;
  • Buku pelajaran agama; dan
  • Buku ilmu pengetahuan lainnya,

Dengan catatan diimpor tidak dalam bahasa Indonesia

19. Adakah impor buku yang tidak dapat diberikan pembebasan bea masuk?

Ada. Yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah:

  • Buku hiburan;
  • Buku roman populer;
  • Buku sulap;
  • Buku iklan;
  • Buku promosi suatu usaha;
  • Buku katalog diluar keperluan pendidikan;
  • Buku karikatur;
  • Buku horoskop;
  • Buku horor;
  • Buku komik;
  • Buku reproduksi lukisan.

20. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan melampirkan:

  • Rincian jenis, judul, jumlah dan perkiraan nilai pabean; dan
  • Rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama.

21. Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum?

Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum adalah barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia.

22. Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah/hibah untuk amal dan sosial?

Barang kiriman hadiah/hibah untuk amal dan sosial adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit.

23. Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah/hibah untuk kebudayaan?

Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk kebudayaan adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.

24. Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut?

Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut dapat diajukan oleh:

  • Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; atau
  • Badan atau lembaga selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.

25. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam itu?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan:

  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
  • Surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah; dan
  • Rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

26. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga/badan bila ingin mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam?

Untuk mendapatkan penetapan sebagai badan atau lembaga yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan badan atau lembaga non profit dan pendirian badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris;
  • Mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan/atau kebudayaan; dan
  • Paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

27. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum?

Yang dimaksud dengan barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.

28. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam?

Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam tersebut, penanggung jawab museum, kebun binatang atau tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
  • Rekomendasi dari kementerian terkait.

29. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan?

Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

30. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan?

Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
  • Rekomendasi dari kementerian terkait.

31. Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya?

Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

32. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra penyandang cacat lainnya?

Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
  • Rekomendasi dari kementerian terkait.

33. Apakah yang dimaksud dengan persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?

Yanf dimaksud dengan persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara atau Lembaga Sandi Negara.

34. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?

Untuk mendapatkan pebebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, lembaga/badan yang berhak melakukan importasi atau pihak ketiga yang ditunjuk, harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang sesuai dengan format yang telah ditetapkan serta mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan melampirkan:

  • Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan
  • Surat kontrak kinerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga.

35. Siapa yang harus menandatangani permohonan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?

Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara harus ditandatangani oleh:

  • Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
  • Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dalam hal barang diimpor oleh Departemen Pertahanan;
  • Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia;
  • Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Sekretaris Utama atau pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
  • Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara.

36. Apakah impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara boleh dilaksanakan oleh pihak selain badan/lembaga Negara yang telah ditetapkan?

Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara.

37. Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?

Yang dimaksud dengan barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan untuk menghasilkan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

38. Siapa yang boleh melakukan importasi barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?

Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian kerjasama atau Kontrak Jual Beli dengan Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

39. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, industri tertentu yang telah ditetapkan Pemerintah mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Kontrak Jual Beli yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam kontrak jual beli tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan Industri tertentu;
  • Fotokopi izin usaha dengan memperlihatkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
  • Fotokopi keputusan penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  • Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT); dan
  • Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat terkait sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

40. Bagaimana bila impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara tidak termasuk dalam daftar barang yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang/bahan tersebut juga dapat diberikan pembebasan bea masuk?

Dalam hal impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara tidak termasuk dalam lampiran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan mendapatkan pembebasan bea masuk, pemohon dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun pemberian persetujuan/penolakan merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan.

41. Apakah yang dimaksud dengan barang contoh?

Yang dimaksud dengan barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.

42. Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh suatu barang contoh yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas importasinya?

Barang contoh yang diberikan pembebasan bea masuk atas importasinya harus memenuhi ketentuan:

  • Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
  • Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/tipe;
  • Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  • Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri;
  • Bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun;
  • Wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor.

43. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang contoh?

Untuk mendapatakan pembebasan bea masuk atas impor barang contoh, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Peabat yang ditunjuknya, dengan melampirkan:

  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
  • Rekomendasi dari departemen teknis terkait.

44. Apakah yang dimaksud dengan obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?

Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah pada manusia dan hewan yang diimpor dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

45. Siapa yang diperkenankan mengimpor obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?

Impor obat-obatan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dilaksanakan oleh:

  • Departemen/lembaga pemerintah non-departemen yang terkai dengan penanganan program kesehatan;
  • Dinas yang menangani bidang kesehatan;
  • Rumah sakit; atau
  • Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non-departemen/dinas dengan pihak ketiga, dimana dalam perjanjian/kontrak kerja tersebut harus dinyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk.

46. Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, importir harus mengajukan permohonan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:

  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA;
  • Rekomendasi dari intstansi teknis terkait;
  • Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
  • Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.

47. Apakah yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerajaan dan pengujian?

  • Yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan adalah barang yang diekspor dengan tujuan dilakukan penanganan atas barang yang rusak, usang atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya;
  • Yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan pengerjaan adalah barang yang diekspor dengan tujuan dilakukan penanganan atas barang yang rusak, usang atau tua yang mengakibatkan peningakatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya;
  • Yang dimaksud dengan barang yang diekspor untuk keperluan pengujian adalah barang yang diekspor dengan tujuan dilakukan pemerikasaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

48. Apakah atas impor barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerajaan dan pengujian tersebut diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya?

Pembebasan bea masuk atas impor barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerajaan dan pengujian hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan bea masuk.

49. Apakah yang dimaksud dengan pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor?

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang setelah diekspor, diimpor kembali tanpa proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan. Terhadap barang yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal diimpor kembali dalam keadaan yang sama, berlaku ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan.

50. Apakah yang dimaksud dengan bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan itu?

Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:

  • Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
  • Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
  • Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.

1. Dimanakah barang impor yang diangkut oleh sarana pengangkut dpat dibongkar?

Barang impor yang diangkut sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan paeban atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

2. Dalam hal apa pembongkaran barang impor dapat dilakukan di tempat lain?

Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia.

3. Apakah barang impor dapat dibongkar di laut?

Barang impor yang diangkut sarana pengangkut dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dalam hal pelabuhan belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede). Selanjutnya barang impor yang telah dibongkar di luar pelabuhan tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang telah ditetapkan, yaitu jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.

4. Bagaimana jika barang impor yang dibongkar kedapatan kurang atau lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean?

  • Dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 25.0000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan lebih banyak yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak 500.0000.000 (lima ratus juta rupiah)

5. Mengapa pengangkut juga dikenai denda administrasi apabila kedapatan barang impor yang dibongkar ternyata kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean?

Apabila Jumlah barang impor yang dibongkar kedapatan kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luarn kemampuannya, maka pengangkut dianggap telah memasukan barang impor tersebut ke peredaran bebas, sehingga dikenai sanksi administrasi atas kelalaian tersebut.

6. Dimana barang impor ditimbun sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?

Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.

7. Apakah kawasan pabean itu?

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

8. Apakah tempat penimbunan sementara itu?

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

9. Dapatkah barang impor ditimbun ditempat lain selain tempat penimbunan sementara?

Dalam hal tertentu barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara, misalnya apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan karena kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun. Atau dapat pula karena pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau telah timbul selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean.

10. Kapankah barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean?

Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk:

  • diimpor untuk dipakai
  • diimpor sementara
  • ditimbun di tempat penimbunan berikat
  • diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya
  • diekspor kembali.

1. Siapakah yang dapat memperoleh fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan?

Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut.

2. Apakah barang impor yang berada di Kawasan Pabean , Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai?

Dapat yakni setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean.

3. Berapakah besarnya jaminan yang harus diserahkan ke Kantor Pabean?

Jaminan yang harus diserahkan adalah sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang.

4. Jenis-jenis jaminan apa sajakah yang dapat dipergunakan?

  • Uang Tunai
  • Jaminan Bank
  • Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
  • Jaminan lainnya

5. Apakah barang impor untuk penaggulangan bencana alam juga harus mengikuti prosedur yang sudah berlaku?

Barang Impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

6. Apakah barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas ini?

Dapat, asalkan telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

7. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas ini?

Importir mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya.

8. Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?

Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun jika tidak setujui, Kepala Kantor akan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

9. Bagaimanakah prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas penggunaan fasilitas ini?

Importir harus segera mengajukan pemberitahuan pabean impor disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean.

Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Kepala Kantor.

Jika masih diperlukan perpanjangan, importir wajib mengajukan permohonan kepada direktur jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Perpanjangan jangka waktu yang terakhir ini diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang lagi.

10. Kapan batas akhir pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang?

Paling lama pada saat tanggal pendaftaran pemberitahuan Pabean.

1. Apakah yang dimaksud dengan Pengangkut?

Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang

2. Apakah yang dimaksud dengan Sarana Pengangkut?

Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

3. Apa sajakah kewajiban dari pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean?

  • Wajib Memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
  • Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifestnya.
  • Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.

4. Apakah kewajiban sebagaimana tersebut pada jawaban pertanyaan no. 3 harus selalu dilakukan oleh pengangkut?

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada jawaban pertanyaan no. 3 dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.

5. Apakah yang dimaksud dengan “saat kedatangan sarana pengangkut” itu?

Yang dimaksud dengan “saat kedatangan sarana pengangkut” adalah:

  • Saat Lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui laut.
  • Saat mendarat di landasan udara, untuk sarana pengangkut melalui udara.

6. Apabilatidak segera dilakukan pembongkaran, kapan kewajiban pengangkut untuk menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya dilaksanakan?

Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban pengangkut untuk menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya dilaksanakan:

  • Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
  • Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara;
  • Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat;

7. Apakah Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut itu?

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatau Kantor Pabean.

8. Apakah Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut itu?

Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

9. Apakah Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut itu?

Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melaui laut, udara dan darat pada saat memasuki kawasan pabean.

10. Dalam keadaan darurat, apakah pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang impor sebelum mengajukan pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut?

Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia, dapat dilakukan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.

11. Kewajiban apa yang harus dilakukan pengangkut pada saat sarana pengangkutnya mengalami keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan no. 9?

  • Melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama, yaitu kantor pabean yang paling mudah dicapai dengan menggunakan radio panggil, telepon atau faksimili;
  • Menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.

12. Apa sajakah kewajiban dari pengangkut pada saat keberangkatan sarana pengangkut

  • Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut;
  • Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan /atau barang asal daerah pabean yang diangkut melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifesnya.

13. Apakah Manifes keberangkatan sarana pengangkut

Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melaui laut, udara dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean.

14. Apa sajakah pemberitahuan pabean mengenai pengangkutan barang itu?

Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang terdiri dari:

  • Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/ Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP), dikenal dengan dokumen BC 1.0;
  • Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut, dikenal dengan dokumen BC 1.1;
  • Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunana sementara di kawasan pabean lainnya, dikenal dengan dokumen BC 1.2;
  • Pemberitahuan Pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tmpat lain melalui luar daerah pabean, dikenal dengan dokumen BC 1.3;

1. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

2. Manfaat apa yang didapatkan dari Fasilitas Kepabeanan?

Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya.

3. Adakah barang yang masuk daerah pabean tetapi tidak dipungut bea masuk?

Ada. Barang dimasukkan ke daerah pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar daerah pabean tidak dipungut bea masuk.

4. Apakah yang dimaksud dengan diangkut terus itu?

Diangkut terus adalah barang impot yang diangkut melalui kantor pabean tanpa dibongkar terlebih dahulu.

5. Apakah yang dimaksud dengan diangkut lanjut itu?

Diangkut lanjut adalah barang impor yang diangkut melalui kantor pabean denngan dibongkar terlebih dahulu.

6. Mengapa barang yang diangkut terus dan diangkut lanjut tidak dipungut bea masuk

Mengingat barang yang diangkut terus dan diangkut lanjut tersebut tidak diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean, maka barang tersebut tidak dipungut bea masuk.